
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan Penyelenggaraaan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 masa pandemi Corona Virus Disease.
Bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka dan melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR).

- Log in to post comments