
Sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Blitar Nomor : 443.2/70/410.204.3/2022 terkait PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBELAJARAN DALAM JARINGAN (DARING) PADA SATUAN PENDIDIKAN DI MASA PANDEMI CORONA DISEASE 2019 (COVID-19) KOTA BLITAR, terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 s/d 14 Maret 2022 di dilaksanakan dengan Sistem Pembelajaran Dalam Jaringan (Daring).
Semoga keadaan ini cepat membaik dan bisa kembali Pertemuan Tatap Muka (PTM).

- Log in to post comments